Meski beda bentuk pegawai, kesejahteraan ASN dan PPPK hampir sama. Yang membedakan hanyalah PNS mendapat uang pensiun yang diterima setiap bulan, sedangkan untuk PPPK belum diatur mengenai perolehan pensiun. Menurut data jumlah guru yang mengajar, sebagaimana dilansir dari laman Kemendikbud per November tahun 2020, terdapat 3.357.935 orang.
Data Kebutuhan Guru dan Tendik 2024. Langkah untuk pemenuhan kebutuhan guru pada guru sekolah negeri sepanjang dua tahun terakhir sampai saat ini masih belum maksimal, 544.292 (43,7%) guru yang sudah dinyatakan lulus menjadi guru ASN PPPK dari 1.233.961 formasi yang dibutuhkan.
Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku. Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Tanpa Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ini Skema Baru TPG 2023. Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan
SILA ANGGRAINI) Bicara kesejahteraan guru seperti tak ada habisnya. Terkhusus guru-guru yang berstatus honor. Padahal, keberadaan mereka sangat dibutuhkan untuk memenuhi jumlah ideal yang seharusnya ada. Guru-guru di tingkat SMA, SMK, dan SLB di Sumbar, misalnya. Berdasarkan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar, saat ini berjumlah 20.295 orang.
Guru non-PNS atau honorer sendiri terbagi menjadi dua golongan, yakni tersertifikasi dan belum tersertifikasi. Ketentuan ini sudah termasuk guru di negeri maupun di swasta. Lain lagi dengan guru non-PNS atau honorer yang direkrut oleh masing-masing sekolah. Upah dan tunjangan diatur berdasarkan peraturan sekolah tersebut.
Jika beban kerja guru PNS berkurang, maka syarat atau kriteria untuk menjadi penerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru menjadi tidak terpenuhi. Lalu apakah tunjangan sertifikasi guru dihapus bagi PNS saat Kurikulum Merdeka Belajar berlaku pada tahun ajaran 2022/2023 mendatang? Cek fakta dan uraian lengkapnya berikut ini.
Ketika guru PNS dengan mudahnya berplesiran hingga keluar negeri, guru honorer nyambi kerja sebagai tukang ojek untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat guru PNS sibuk membicarakan gaji ke 13 yang belum keluar, guru honorer lupa bulan ke berapa Ia sudah dibayarkan. Ah, terlalu banyak kesenjangan yang bisa disebutkan.
Hingga saat ini belum ada informasi yang jelas apakah sistem single salary akan berlaku untuk PNS guru atau tidak. Hal ini masih menunggu hasil tahapan uji coba yang masih dilakukan di instansi KPK dan PPATK yang terpilih sebagai pilot project.
DMDKqA.